Thursday, September 9, 2010

Pengertian Zakat dan cara melakasakannya

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

kali ini kita akan mengkaji bagaimana dan tata cara zakat, semoga apa yang saya sampaikan tidak menyimpan. bila ada salah dalam tulisan ini mohon dikoreksi maka saya akan mengedit tulisan saya.

Pengertian zakat :
1. Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan
(QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan
tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk
diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa
sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian
yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan
shadaqah.

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43), (QS. Al-Mu'minun : 4), (QS. AL-Muzzammil : 20)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104,60)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori
ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten
berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
ZAKAT FITRAH > 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras per orang. Nabi Muhammad Saw
bersabda : "Zakat Fitrah merupakan pembersih bagi orang-orang yang berpuasa
dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan yang rafats
(jorok/kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin". (HR.Ahmad).

b. Zakat Maal (harta).

ZAKAT MAAL (Zakat Harta)
Nabi Muhammad Saw bersabda : "Zakat Maal adalah Zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang/lembaga dengan syarat-syarat & ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan". (Imam Abu Hanifah).

>>Zakat Maal terdiri dari :
a).ZAKAT EMAS > Nishab (Batas minimal wajib zakat=85gram). Kadar/Besar Zakat = 2,5%. Haul (batas waktu)=1 tahun. RUMUS ZAKAT > Jumlah emas yang dimiliki x 2,5%.

* Baca Qur'an > QS.At-Taubah (9) : 34-35.

* Nabi Muhammad Saw bersabda : "Tiadalah bagi pemilik emas & perak yang tidak menunaikan hak zakatnya, melainkan di hari kiamat ia didudukkan di atas pedang batu yang lebar dalam neraka. Maka dibakar didalam jahannam, disetrika dengannya pipi, kening, dan punggungnya. Setiap api itu padam, maka dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu 50 ribu tahun, hingga selesai pengadilan ummat manusia semuanya. Maka ia melihat jalannya apakah ke Surga atau ke Neraka". (HR.Muslim).

b).Zakat Tabungan, deposito, cek, atau surat berharga lainnya, Rumah, Vila, Tanah, Kendaraan, dll, yg melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan Investasi & sewaktu-waktu dapat diuangkan.

c).ZAKAT PROFESI (PENGHASILAN) > RUMUS ZAKAT=Penghasilan Bruto (sebelum di potong biaya yang lain) x 2,5% x 12 bulan.
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

d).ZAKAT PERUSAHAAN > RUMUS ZAKAT=AKTIVA (MODAL : Dalam bentuk barang, uang tunai, piutang) LANCAR x 2,5%.

e).ZAKAT atas Harta Perniagaan.

* Baca Qur'an > QS.Al-Baqarah (2) : 267. * Nabi Muhammad Saw memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (Zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk di jual. (HR.Daud). RUMUS ZAKAT > Asset Bergerak x 2,5%.

f).ZAKAT PERTANIAN > RUMUS ZAKAT=Jumlah Hasil x 5% (jika melalui pengairan) ATAU 10% (jika tadah hujan).

g).ZAKAT HEWAN TERNAK (Bukan yang untuk dipekerjakan tapi yang dikembang biakkan).
RUMUS ZAKAT :
-) Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika
seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan
Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
* Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
* Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan
jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

-)Kambing atau domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba

-)Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25
gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak
unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang
berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir
tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5.Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00
= Rp 2.125.000,00

-) Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan :
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
Hiqah.

h).ZAKAT RIKAZ (Harta Terpendam) > RUMUS ZAKAT=20%. Dikeluarkan seketika tanpa menunggu Haul (batas waktu 1 tahun).


i).ZAKAT MA'DIN (Barang Tambang) > RUMUS ZAKAT=2,5%. Dikeluarkan tanpa menunggu Haul.

j).ZAKAT THR, BONUS, HADIAH > RUMUS ZAKAT=Jumlah x 10%.

5. LANDASAN HUKUM (BACA QUR'AN) *
a).SHALAT/ZAKAT :
-).QS.AL-BAQARAH (2) : 43.
-).QS.AN-NISAA' (4) : 77.
-).QS.AL-MAA'IDAH (5) : 12, 55.
-).QS.AT-TAUBAH (9) : 71, 103.

b).HARTA/INFAQ :
-).QS.AL-BAQARAH (2) : 195, 245, 261, 267, 273-274.
-).QS.AALI 'IMRAAN (3) : 134, 180.
-).QS.AL-ANFAAL (8) : 3.
-).QS.AT-TAUBAH (9) : 24, 53-55.

c). Berbuat baik/Jangan pelit :
-).QS.AN-NISAA' (4) : 36-37.
-).QS.AL-MAA'IDAH (5) : 48.
-).QS.AL-AN'AAM (6) : 160.
-).QS.AL-A'RAAF (7) : 48.

d).Anak Yatim > QS.AN-NISAA' (4) : 10, 29.

* Nabi Muhammad Saw bersabda : "Barangsiapa menunjukkan kebaikan (tindakan apapun yang mengarah ke jalan ALLAH) mendapat pahala dari semua orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka yang mengikutinya". (HR.Muslim).

6. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

7. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
7.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan
yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

7.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.

7.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.

7.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

7.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

7.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang zakat, semoga bisa berguna bagi saya dan yang membaca artikel ini. dalam menulis artikel ini saya selaku sebagai penulis tidak luput dari salah mohon kritik dan penambahan atau usulan artikel dikirik ke email saya : skh_cay@yahoo.com agar semua lebih bisa mendalami fiqh tentang islam.

terima kasih sebelumnya, telah berkunjung ke blog saya.
Maha Benar ALLAH dengan segala firman-Nya.

Sunday, May 23, 2010

Selamat Tinggal Ustdz. Abu Salman Al-Haris

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJI'UN, kemarin 23 mei 2010 adalah hari duka bagi saya dan teman2 seperjuangan saya di kampung. Saya yang sedang mencari nafkah di ibu kota mendadak mendengarkan berita yang sempat membuat saya tidak percaya. Ustdz yang semenjak kecil telah mendidik saya, mengajarkan saya ilmu agama, mengajarkan cara bersosialisasi di masyarakat telah di panggil oleh ALLAH. Untuk Ustdz. Abu Salman ALharis semoga semua amal ibadahmu diterima disisi-NYA, semua yang pernah engkau ajarkan insya ALLAH akan saya amalkan selalu. semoga kita dapat dipertemukan nanti di surga ALLAH Subhanallahu Wata'ala.

Ustdz. Abu Salman Alharis adalah seorang tokoh dikampung saya sekaligus pendiri pertama Pondok Pendidikan Al-Qur'an pertama dikampung saya, dimana pada saat disana sangat minim sekali akan ilmu pengetahuan agama beliau tetap optimis mendirikan Taman Pendidikan AL-Qur'an. hanya dengan berbekal tempat kos-kosan yang seadanya dan alat bantu pengajaran yang serba minim, beliau memulai mengajarkan ilmu agama di kampung saya. sehingga pada suatu saat ada seorang wali santri yang ibah melihat kondisi bahwa banyak anak muda yang antusias untuk belajar agama tetapi tidak didukung dengan fasilitas yang memadai. akhirnya wali santri tersebut mewaqafkan tanah dan beserta rumahnya di kampung saya. sejak saat itu Taman Pendidikan Al-Qur'an tersebut menjadi lebih terfasilitasi dan lebih banyak lagi santri yang menuntut ilmu agama. dan saat itu pula lah Ustdz. Abu Salman Alharis memberi nama TPA. ASH-Shuffah yang berarti tempat tinggal yang suci untuk menuntut ilmu agama.

Santri-Santri yang menuntut ilmu di TPA Ash-shuffah tidak hanya diajarkan oleh beliau ilmu agama tetapi juga diajarkan cara untuk berorganisasi dan terbentuklah organisasi "IKSAK" yaitu Ikatan Santri Aktif. Setiap Awal bulan muharram TPA ASH-Shuffah dengan dikoordinir oleh IKSAK selalu mengadakan pengajian umum yang menghadirkan nara sumber yang lebih arif dalam menyampaikan ceramahnya. sehingga tidak hanya para remaja saja yang menuntut ilmu agama tetapi para orang tua wali santri juga dapat menerima ilmu agama lebih luas dan terarah.

Sudah 20 Tahun lebih TPA Ash-shuffah berdiri, dan kini remaja-remaja yang dulunya beliau didik sudah menjadi santri yang menjalani hidup sesuangguhnya bermasyarakat. semoga dalam masa 20 tahun itu adalah merupakan tumpukan amal beliau dari mengajar kami para santri agar dapat meringankan siksanya di hadapan ALLAH Subhanallahu Wata'ala.

Selamat Tinggal Utdz. Abu Salman Alharis, jasamu akan kami kenang selamanya. amalanmu akan kami teruskan selama kami masih hidup agar menjadi teman amalanmu di alam barzah. maafkan kami para santri bila selama hidupmu pernah menyakitimu secara kami sengaja atau tidak kami sengaja. kami akan lanjutkan perjuanganmu mensyiarkan agama islam, berjuang terus diajalan ALLAH, dan di hati kami dimanapun berada ASH-SHUFFAH akan terus jaya.

Untuk Mengenang Ustdz. Abu Salman Alharis sebagai pendiri TPA ASH-SHUFFAH maka saya akan tuliskan hymne ASH-SHUFFAH.

ASH-SHUFFAH

Ash-shuffah siap dan berjuang dengan hikmat gemilang.
Berdasarkan Firman Ilahi, jejak muhammad nabi.
Serta Tindak para sahabat, mengamalkannya dengan giat.
Supaya berkembang merata disuluruh dunia.

Hiduplah Ash-shuffah,
Hiduplah Ash-Shuffah,
Berkibarlah panjimu,
Bangunlah Ash-shuffah,
Bangunlah Ash-shuffah,
Dengan Semangat dan Tekadmu

Wahai Ummat islah semua
Putra Putri mulia
Ash-Shuffah berseru padamu
Buka pintu hatimu

Membina jiwa yang bertaqwa
Menuju Jaya cita-cita
Menjadi Manusia Mulia
Berpribadi Satria

Hiduplah Ash-shuffah,
Hiduplah Ash-Shuffah,
Berkibarlah panjimu
Jayalah ash-shuffah,
Jayalah Ash-shuffah,
Hidup Jaya raya abadi.

Tuesday, February 23, 2010

Takut Kepada Allah

Rasulullah SAW bersabda: "Apabila tubuh hamba menggigil karena takut kepada Allah SWT, dosa-dosanya berguguran seperti daun-daun yang berguguran dari pohon".

Abû al-Layts r.a. berkata, "Allah memiliki para malaikat di langit ketujuh. Mereka bersujud sejak Allah menciptakan mereka hingga hari kiamat. Mereka menggigil ketakutan karena takut kepada Allah SWT Apabila hari kiamat tiba, mereka mengangkat kepala dan berkata, Mahasuci Engkau, kami menyembah-Mu dengan penyembahan yang sebenar-benarnya".

Itulah firman Allah SWT: Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (QS. an-Nahl [16]: 50). Yakni, mereka tidak berbuat maksiat kepada Allah sekejap mata pun.

Rasulullah SAW bersabda, "Apabila tubuh hamba menggigil karena takut kepada Allah SWT, dosa-dosanya berguguran seperti daun-daun yang berguguran dari pohon." Dikisahkan bahwa seorang laki-laki tertambat hatinya kepada seorang perempuan. Perempuan itu keluar untuk suatu keperluan. Laki-laki itu ikut pergi bersamanya. Ketika mereka berduaan di padang sahara, sementara orang lain sudah tertidur, laki-laki itu mengungkapkan isi hatinya kepada perempuan tersebut: Perempuan itu berkata,"Lihatlah, semua orang sudah tertidur."

Laki-laki itu senang mendengar kata-kata itu. Dia mengira bahwa perempuan itu telah memberikan jawaban kepadanya. Lalu, dia berdiri dan mengelilingi kafilah. Dia mendapati orang-orang sudah tertidur. Lalu, dia kembali kepada perempuan itu dan berkata, "Benar, mereka telah tidur." Namun, perempuan itu bertanya, "Apa pendapatmu tentang Allah, apakah Dia tidur pada saat ini?" Laki-laki itu menjawab, "Allah SWT tidak tidur. Dia tidak pernah terserang kantuk dan tidur". Perempuan itu berkata, "Zat yang tidak tidur dan tidak akan tidur selalu melihat kita walaupun orang lain tidak melihat kita. Karena itu, Allah lebih pantas untuk ditakuti."

Akhirnya, laki-laki itu pun meninggalkan perempuan tadi karena takut kepada Sang Pencipta. Dia bertobat dan kembali ke kampung halamannya. Ketika dia meninggal, orang-orang bemimpi melihatnya. Ditanyakan kepadanya, "Apa tindakan Allah kepadamu?" Dia menjawab, "Dia mengampuniku karena ketakutanku itu. Dengan demikian, terhapuslah dosa tersebut."

Dikisahkan bahwa di tengah Bani Israil ada seorang ahli ibadah yang memiliki keluarga. Lalu, dia tertimpa kelaparan sehingga badannya menggigil. Istrinya pergi untuk mencari makanan bagi keluarganya. Kemudian, dia sampai di rumah seorang saudagar itu makanan untuk keluarganya. Saudagar itu berkata, "Ya, tapi serahkanlah dirimu kepadaku."

Perempuan itu terdiam dan kembali ke rumahnya. Dia perhatikan keluarganya yang sedang menjerit kelaparan dan berkata, "Ibu, kami akan mati karena kelaparan. Berikanlah sesuatu yang dapat kami makan."

Perempuan itu pergi lagi ke rumah saudagar tadi dan mengabarkan keadaan keluarganya. Saudagar itu bertanya, "Maukah engkau memenuhi keperluanku?" Perempuan ltu menjawab, "Ya".

Ketika mereka sedang berduaan, persendian si perempuan itu mengigil sehingga anggota-anggota tubuhnya hampir terlepas dari badannya. Melihat keadaan itu, sang saudagar bertanya, "Ada apa denganmu?" Perempuan itu menjawab, "Aku takut kepada Allah." Saudagar itu berkata, "Engkau saja takut kepada Allah SWT dengan kemiskinanmu. Aku lebih pantas untuk takut kepada-Nya daripada dirimu."

Karena itu, dia menjauhi perempuan itu dan memenuhi kebutuhanya. Lalu, perempuan itu pulang menemui anak-anaknya dengan membawa kenikmatan yang banyak. Anak-anaknya pun sangat bergembira. Allah mewahyukan kepada Musa a.s., "Sampaikan kepada fulan bin fulan bahwa Aku telah mengampuni dosa-dosanya."

Lalu, Musa a.s. menemui saudagar itu dan berkata, "Tampaknya engkau telah mengerjakan kebajikan diantara dirimu dan Allah." Kemudian, saudagar itu menceritakan kisahnya. Musa a.s. berkata, "Allah SWT Telah mengampuni dosa-dosamu." Demikianlah disebutkan di dalam Majma' al-Lathâif.

Diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Allah SWT, berfirman, Pada hamba-Ku tidak berkumpul dua ketakutan dan dua rasa aman. Barangsiapa yang takut kepada-Ku di dunia, Aku akan memberikan keamanan kepadanya di akhirat. Sebaliknya, barangsiapa yang merasa aman kepada-Ku di dunia, Aku akan memberikan rasa takut kepadanya pada hari kiamat."

Tentang hal itu, Allah SWT Berfirman; "Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku". (QS al-Mâ'idah [5]: 44).
"Karena itu, janganlah kamu takut kepada mereka, melainkan takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (QS. Ali 'Imrân [3]: 175).

'Umar r.a. pernah jatuh pingsan karena takut ketika mendengar bacaan suatu ayat al-Qur'an. Pada suatu hari, dia mengambil sebatang jerami, lalu berkata, "Aduhai, alangkah baiknya jika aku menjadi jerami dan tidak menjadi sesuatu yang disebut. Aduhai, alangkah baiknya jika dulu ibuku tidak melahirkanku." Dia menangis terisak-isak sehingga air mata membasahi pipinya. Oleh karena itu, pada wajahnya ada garis bekas tetesan air mata.

Nabi SAW bersabda, "Tidak masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah hingga air susu kembali pada tetek."

Dalam Raqâ'id al-Akhbâr disebutkan: Hari kiamat didatangkan kepada hamba maka kejelekan-kejelekannya lebih banyak daripada kebaikan-kebaikannya. Lalu, dia diperintahkan ke neraka. Bulu matanya berkata, "Wahai Tuhanku, Rasul-Mu Muhammad SAW telah bersabda, Barangsiapa yang menangis karena takut kepada Allah, Dia mengharamkannya pada api neraka. Lalu, aku menangis karena takut kepada-Mu." Karena itu, Allah mengampuni dan mengeluarkannya dari neraka dengan berkah sehelai bulu matanya yang ketika di dunia pernah menangis karena takut kepada Allah SWT. Jibril a.s. berseru, "Fulan bin fulan selamat karena sehelai bulu mata".

Dalam Bidâyah al-Hidâyah disebutkan: Pada hari kiamat, didatangkan Neraka Jahanam yang nyalanya bergemuruh, dan setiap umat berlutut karena takut kepadanya. Sebagaimana hal itu difirmankan Allah SWT. Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya (QS. al-Jatsiyah [45]: 28).

Ketika mendatangi neraka, mereka mendengar suara didih dan nyalanya. Gemuruh nyalanya terdengar hingga jarak perjalanan lima ratus tahun. Setiap para nabi berkata, "Diriku, diriku," kecuali Rasullullah SAW. Beliau berkata, "Umatku, umatku." Dari Neraka Jahim itu keluar api sebesar gunung. Umat Muhammad SAW berusaha mendorongnya. Mereka berkata, "Wahai api, demi hak orang-orang yang menegakkan shalat, yang bersedekah, yang khusyu' dan yang puasa, kembalilah." Namun, api itu tidak mati kembali maka dipanggillah Jibril a.s. Kemudian Jibril datang dengan membawa segelas air, lalu diberikan kepada Rasulullah SAW. Jibril berkata, "Wahai Rasulullah, ambillah ini, lalu siramkan pada api itu." Kemudian, beliau menyiramkannya pada api sehingga ketika itu pula api itu padam.

Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Ini air apa?" Jibril a.s. menjawab, "Ini adalah air mata orang-orang yang durhaka diantara umatmu. Mereka menangis karena takut kepada Allah SWT. Lalu, aku diperintahkan untuk memberikannya kepadamu agar disiramkan pada api itu, sehingga api itu menjadi padam dengan izin Allah SWT" Rasulullah SAW Berdoa, "Ya Allah, anugerahilah aku dengan dua mata itu tidak menjadi seperti yang digambarkan penyair:

Mengapa mataku tak menangis
karena dosa-dosaku,
Umurku lepas dan tanganku
tetapi aku tak tahu."

Dikisahkan dari Muhammad bin al-Mundzir r.a. bahwa ketika dia menangis, wajah dan janggutnya dibasahi air mata. Dia berkata, "Telah sampai kabar kepadaku bahwa api neraka tidak akan membakar tempat-tempat yang pernah dibasahi air mata."

Karena itu, hendaklah orang Mukmin takut akan azab Allah dan menjauhkan diri dari hawa nafsu. Allah SWT berfirman: "Adapun orang yang melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. Dan adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya". (QS an-Nazi'at [79]: 37 dan 41).

Barangsiapa yang ingin selamat dari azab Allah dan memperoleh pahala dan rahmat-Nya, hendaklah dia bersabar atas kesengsaraan dunia dan ketaatan kepada Allah, serta menjauhi kemaksiatan.

Dalam Zahr al-Riyâdh terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Beliau bersabda, "Apabila para penghuni surga masuk ke dalam surga, para malaikat menemui mereka dengan segala kebaikan dan kenikmatan. Para malaikat itu menempatkan mimbar-mimbar untuk mereka. Diberikan kepada mereka berbagai macam makanan dan buah-buahan. Terhadap kenikmatan ini, mereka keheranan; Allah bertanya, "Wahai hamba-hamba-Ku, mengapa kalian tampak keheranan? Ini bukan tempat untuk merasa heran." Mereka menjawab, "Sesuatu yang dijanjikan kepada kami telah tiba waktunya." Allah SWT berfirman kepada para malaikat, "Angkatlah hijab dari wajah mereka." Namun, para malaikat bertanya, "Wahai Tuhan kami, bagaimana mereka akan melihat-Mu, bukankah dulu mereka adalah orang-orang yang durhaka?". Allah SWT menjawab, "Angkatlah hijab, karena mereka adalah orang-orang yang selalu berzikir, bersujud, dan menangis di dunia karena ingin sekali-bertemu dengan-Ku."

Lalu, hijab itu diangkat. Mereka memandang Allah, lalu menjatuhkan diri untuk bersujud kepada Allah 'Azza wa Jalla. Allah berfirman kepada mereka, "Angkatlah kepala kalian. Ini bukan tempat untuk beramal, melainkan tempat kemuliaan."

Allah menampakkan diri kepada mereka tanpa diketahui bagaimana penampakan diri-Nya, dan dengan rasa bahagia berkata kepada mereka, "Salam sejahtera bagi kamu sekalian, wahai hamba-hamba-Ku. Aku telah ridla kepada kalian. Apakah kalian ridla kepada-Ku?" Mereka serentak menjawab, "Wahai Tuhan kami, bagaimana kami tidak ridla, padahal Engkau telah memberikan kepada kami sesuatu yang tidak terlihat mata, tidak terdengar telinga, dan tidak terpikirkan kalbu manusia."

Inilah makna firman Allah SWT: "Allah ridla terhadap mereka dan mereka pun ridla terhadap-Nya". (QS Ali 'Imrân [3]: 119). (Kepada mereka dikatakan), "Salam," sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang (QS Yâsîn [36]: 58).

Dikutip dari : CYBERMQ

Tuesday, July 22, 2008

USHUL FIQH

Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :






Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :








Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :






Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:

Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.







Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :







Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :







Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-aturaN/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :







Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :







Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Adapun menurut istilah ashl memiliki beberapa arti berikut ini:
1. Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqih bahwa ashl dari wajibanya shalat lima waktu adalah firman allah dan sunnah rasul.
2. Qa’idah, yaitu suatu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda nabi Muhammad saw:”Buniyal islam ’ala khamsi ushulin” artinya:”Islam itu didirikan atas lima ushul(fondasi atau dasar)”
3. Rajih, yaitu yang terkuat seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih:”Al-Ashlu fil kalaam al-haqiqah”. Artinya:”Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”. Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4. Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya.misalnya seseoarang yang hilang, apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan atau ikatan perkawinan? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mendapat waris, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.
5. Far’u, seperti perkataan ulama ushul:”Al-waladu far’un lilabi” artinya:”Anak adalah cabang dari ayah” Al-Ghazali,1:5
Dari yang kelima pengertian ashl diatas, yang biasa dipakai digunakan adalah makna yang pertama ”Dalil”, yakni dalil-dalil fiqih.
hit counter