Thursday, September 9, 2010

Pengertian Zakat dan cara melakasakannya

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

kali ini kita akan mengkaji bagaimana dan tata cara zakat, semoga apa yang saya sampaikan tidak menyimpan. bila ada salah dalam tulisan ini mohon dikoreksi maka saya akan mengedit tulisan saya.

Pengertian zakat :
1. Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan
(QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan
tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk
diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa
sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian
yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan
shadaqah.

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43), (QS. Al-Mu'minun : 4), (QS. AL-Muzzammil : 20)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104,60)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori
ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten
berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
ZAKAT FITRAH > 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras per orang. Nabi Muhammad Saw
bersabda : "Zakat Fitrah merupakan pembersih bagi orang-orang yang berpuasa
dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan yang rafats
(jorok/kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin". (HR.Ahmad).

b. Zakat Maal (harta).

ZAKAT MAAL (Zakat Harta)
Nabi Muhammad Saw bersabda : "Zakat Maal adalah Zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang/lembaga dengan syarat-syarat & ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan". (Imam Abu Hanifah).

>>Zakat Maal terdiri dari :
a).ZAKAT EMAS > Nishab (Batas minimal wajib zakat=85gram). Kadar/Besar Zakat = 2,5%. Haul (batas waktu)=1 tahun. RUMUS ZAKAT > Jumlah emas yang dimiliki x 2,5%.

* Baca Qur'an > QS.At-Taubah (9) : 34-35.

* Nabi Muhammad Saw bersabda : "Tiadalah bagi pemilik emas & perak yang tidak menunaikan hak zakatnya, melainkan di hari kiamat ia didudukkan di atas pedang batu yang lebar dalam neraka. Maka dibakar didalam jahannam, disetrika dengannya pipi, kening, dan punggungnya. Setiap api itu padam, maka dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu 50 ribu tahun, hingga selesai pengadilan ummat manusia semuanya. Maka ia melihat jalannya apakah ke Surga atau ke Neraka". (HR.Muslim).

b).Zakat Tabungan, deposito, cek, atau surat berharga lainnya, Rumah, Vila, Tanah, Kendaraan, dll, yg melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan Investasi & sewaktu-waktu dapat diuangkan.

c).ZAKAT PROFESI (PENGHASILAN) > RUMUS ZAKAT=Penghasilan Bruto (sebelum di potong biaya yang lain) x 2,5% x 12 bulan.
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

d).ZAKAT PERUSAHAAN > RUMUS ZAKAT=AKTIVA (MODAL : Dalam bentuk barang, uang tunai, piutang) LANCAR x 2,5%.

e).ZAKAT atas Harta Perniagaan.

* Baca Qur'an > QS.Al-Baqarah (2) : 267. * Nabi Muhammad Saw memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (Zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk di jual. (HR.Daud). RUMUS ZAKAT > Asset Bergerak x 2,5%.

f).ZAKAT PERTANIAN > RUMUS ZAKAT=Jumlah Hasil x 5% (jika melalui pengairan) ATAU 10% (jika tadah hujan).

g).ZAKAT HEWAN TERNAK (Bukan yang untuk dipekerjakan tapi yang dikembang biakkan).
RUMUS ZAKAT :
-) Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika
seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan
Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
* Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
* Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan
jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

-)Kambing atau domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba

-)Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25
gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak
unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang
berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir
tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5.Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00
= Rp 2.125.000,00

-) Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan :
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
Hiqah.

h).ZAKAT RIKAZ (Harta Terpendam) > RUMUS ZAKAT=20%. Dikeluarkan seketika tanpa menunggu Haul (batas waktu 1 tahun).


i).ZAKAT MA'DIN (Barang Tambang) > RUMUS ZAKAT=2,5%. Dikeluarkan tanpa menunggu Haul.

j).ZAKAT THR, BONUS, HADIAH > RUMUS ZAKAT=Jumlah x 10%.

5. LANDASAN HUKUM (BACA QUR'AN) *
a).SHALAT/ZAKAT :
-).QS.AL-BAQARAH (2) : 43.
-).QS.AN-NISAA' (4) : 77.
-).QS.AL-MAA'IDAH (5) : 12, 55.
-).QS.AT-TAUBAH (9) : 71, 103.

b).HARTA/INFAQ :
-).QS.AL-BAQARAH (2) : 195, 245, 261, 267, 273-274.
-).QS.AALI 'IMRAAN (3) : 134, 180.
-).QS.AL-ANFAAL (8) : 3.
-).QS.AT-TAUBAH (9) : 24, 53-55.

c). Berbuat baik/Jangan pelit :
-).QS.AN-NISAA' (4) : 36-37.
-).QS.AL-MAA'IDAH (5) : 48.
-).QS.AL-AN'AAM (6) : 160.
-).QS.AL-A'RAAF (7) : 48.

d).Anak Yatim > QS.AN-NISAA' (4) : 10, 29.

* Nabi Muhammad Saw bersabda : "Barangsiapa menunjukkan kebaikan (tindakan apapun yang mengarah ke jalan ALLAH) mendapat pahala dari semua orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka yang mengikutinya". (HR.Muslim).

6. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

7. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
7.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan
yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

7.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.

7.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.

7.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

7.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

7.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang zakat, semoga bisa berguna bagi saya dan yang membaca artikel ini. dalam menulis artikel ini saya selaku sebagai penulis tidak luput dari salah mohon kritik dan penambahan atau usulan artikel dikirik ke email saya : skh_cay@yahoo.com agar semua lebih bisa mendalami fiqh tentang islam.

terima kasih sebelumnya, telah berkunjung ke blog saya.
Maha Benar ALLAH dengan segala firman-Nya.
hit counter